Sukses

Rekening Penampung Uang Hasil Pungli Rutan KPK Belum Diblokir, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memblokir rekening penampung uang pungutan liar yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK. Diketahui, uang pungli itu ditampung dalam rekening milik pihak ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memblokir rekening penampung uang pungutan liar yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK. Diketahui, uang pungli itu ditampung dalam rekening milik pihak ketiga.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara berkaitan pungli ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ali belum bersedia membeberkan berapa rekening yang digunakan untuk menampung uang pungli rutan KPK. Ali hanya menyebut pihaknya akan mendalami hal tersebut dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan.

"Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyeldikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya," kata Ali.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris membenarkan petugas rumah tahanan KPK menampung uang pungli dalam rekening. Menurut Haris, pelaku menampungnya di lebih dari satu rekening.

"Saya lupa, tapi lebih dari satu rekening," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Haris juga tak menampik rekening yang dijadikan penampungan uang pungli bukan rekening milik pegawai KPK, melainkan pihak ketiga. Hanya saja Haris tak mengetahui apakah pihak ketiga itu merupakan keluarga dari petugas KPK atau bukan.

"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," kata Haris.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar di rutan KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain atau pihak ketiga.

"Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yg diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.

"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.

2 dari 2 halaman

Pungli di Rutan KPK hingga Rp4 Miliar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pungutan liar yang mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan KPK.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Namun Ghufron menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli rutan KPK.

"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat," kata Ghufron.

Ghufron mengaku menyesali hal tersebut. Meski demikian, Ghufron juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.

"KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Ghufron memastikan, setiap kesahalan yang dilakukan insan KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pungli di rutan KPK.

"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas. Inilah komitmen KPK membangun integritas KPK secara institusional bukan sekadar personal," kata Ghufron.

Senada dengan Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut petugas di rutan KPK cabang Jakarta Timur bukan hanya pegawai KPK, namun terdiri juga dari pegawai lain di luar insan KPK.

"Di mana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Cahya dalam jumpa pers bersama Ghufron.